Madiun,– Dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menghadirkan ratusan kepala desa. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan keputusan Bupati tentang hasil evaluasi rancangan peraturan desa tahun anggaran 2025 serta penandatanganan pakta integritas. Bertempat di Pendopo Ronggo Djoemeno Caruban, acara ini digelar pada Senin (09/12/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto, Kepala Dinas PMD Supriyadi, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sumanto, ratusan kepala desa/kelurahan, dan narasumber dari Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, Kasi Intel Achmad Wahyudi, Kasi Pidsus Inal Sainal Saiful, serta Kasi Datun Muhammad Syarief Simatupang yang memberikan arahan seputar pengelolaan keuangan dana desa yang baik dan benar.
Setelah penyampaian keputusan Bupati tentang hasil evaluasi rancangan peraturan desa mengenai APBDesa TA 2025, acara dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas secara simbolis oleh Kepala Desa Mendak, Kecamatan Dagangan. Kemudian, PJ Bupati Madiun Tontro Pahlawanto menyerahkan SK hasil evaluasi Raperdes APBDesa secara simbolis kepada 15 kepala desa, disaksikan oleh Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, Asisten Pemerintah dan Kesra, Kadin PMD Supriyadi, pimpinan OPD, camat, dan kasi tata pemerintahan kecamatan.
Dalam kesempatan tersebut, Tontro menegaskan bahwa pemerintah desa juga mengelola anggaran dari APBD Kabupaten, sehingga diperlukan pemahaman dan konsekuensi atas penggunaan keuangan negara. “Struktur APBDesa ini sama dengan APBD, sehingga visi misi di desa juga harus linier dengan visi misi Kabupaten,” ujarnya.
“Dalam tata kerja yang baik, pemerintah desa memerlukan sumber daya manusia yang adaptif. Desa adalah ujung tombak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa untuk mewujudkan desa mandiri dan maju. APBDes harus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab,” lanjut Tontro.
Dengan penyampaian hasil evaluasi Raperdes tentang APBDes TA 2025 serta penandatanganan pakta integritas kepala desa, Tontro berharap agar pemerintah desa segera menindaklanjuti perbaikan sehingga Perdes tentang APBDesa dapat ditetapkan secara serentak se-Kabupaten Madiun paling lambat 31 Desember 2024 dan APBDesa dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas PMD Supriyadi menyatakan bahwa penyelenggaraan penyerahan hasil evaluasi rancangan Perdes APBDes 2025 bertepatan dengan Hakordia ini bertujuan untuk mengedukasi para pemangku kebijakan di tingkat pemerintah desa.
“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan edukasi dan pembinaan kepada pemerintah desa dalam rangka mewujudkan perencanaan dan penganggaran yang tepat waktu dengan substansi yang lebih berkualitas dan akuntabel,” terang Supriyadi.
Adapun harapan ke depan, lanjut Supriyadi, segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran oleh pemerintah desa dapat diminimalisir. “Harapan kegiatan ini adalah agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan lancar, meningkatkan kesadaran pejabat desa bahwa keberhasilan sebuah desa ditentukan oleh perencanaan yang baik dan berkualitas. Tak kalah penting, memberikan kesadaran kepada pemerintah desa untuk taat hukum serta meminimalisir penyimpangan pengelolaan keuangan desa sehingga pelanggaran korupsi dapat dicegah,” pungkasnya.( Jonipras/gsi)
No Responses