Madiun- Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar koordinasi dan sosialisasi pengelolaan sampah di Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Madiun, Jawa Timur. Kegiatan yang diselenggarakan pada 20 November 2024 lalu fokus pada dua regulasi utama pengelolaan sampah di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Dinas DLH Kabupaten Madiun, Muhamad Zahrowi, memaparkan dua peraturan penting yaitu Peraturan Bupati Madiun Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam, serta Peraturan Bupati Madiun Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah di Desa/Kelurahan.
Zahrowi menjelaskan bahwa regulasi ini mengacu pada dua undang-undang, yakni UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4851) dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5059).
“Berdasarkan Perbub Madiun Nomor 14 Tahun 2022, pengelolaan sampah di desa merupakan tanggung jawab pemerintah desa,” tegas Zahrowi. Dalam BAB VI tentang Mekanisme Pengelolaan Sampah di Desa/Kelurahan, Pasal 8 mengatur secara detail jenis-jenis sampah yang dikelola, meliputi:
1. Sampah rumah tangga yang berasal dari kegiatan sehari-hari, tidak termasuk tinja
2. Sampah spesifik yang mencakup:
– Sampah akibat bencana
– Puing bongkaran bangunan
– Sampah yang timbul secara tidak periodik
Peraturan tersebut juga mewajibkan setiap penghasil sampah untuk memilah sampahnya menjadi tiga kategori:
– Sampah mengandung limbah B3
– Sampah organik
– Sampah anorganik
Semua sampah harus ditempatkan dalam wadah berbeda sejak dari sumbernya. Pengolahan sampah dilaksanakan melalui berbagai metode ramah lingkungan, termasuk pemadatan, pengomposan, daur ulang materi, daur ulang energi, dan metode pengolahan sampah ramah lingkungan lainnya.
Di akhir Wawancara, Zahrowi menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas sampah di Kabupaten Madiun. ( jonipras/gsi)
No Responses