Madiun – RTLH adalah singkatan dari Rumah Tidak Layak Huni. Hingga saat ini, Pemerintah masih terus fokus untuk mengentaskan RTLH di berbagai daerah, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Dalam hal ini Pemerintah Desa Dawuhan , Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun , Jawa timur , mewujudkan harapan dari masyarakatnya ,Ibu Jani merupakan salah satu warga Desa Dawuhan RT,04/RW1 , pada saat itu kondisi rumah sangat memprihatinkan sehingga sangat layak menerima program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) , yang bersumber dari anggaran Alokasi Dana Desa pada tahun 2022 lalu .Rabu,15/Maret/2022.
Pada kesempatan Ini Suyanto Kepala Desa Dawuhan menjelaskan , terkait progam RTLH ini hanya Satu Penerima yaitu Ibu Jani , dengan total anggaran Rp.16.500.000 dengan Rincian 10 juta RTLH Dan 6,5 juta pembangunan MCK ,
diharapkan dengan adanya progam bantuan ini keluarga Bu Jani bisa terbantu dan kondisi rumah yang layak dan nyaman nantinya . (Jonipras/gsinews)
No Responses